Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart
- Max Weber: Weber dikenal dengan analisisnya tentang masyarakat modern, birokrasi, dan konsep rasionalisasi. Ia memandang bahwa masyarakat berkembang melalui proses rasionalisasi, di mana tindakan-tindakan individu tidak lagi sekadar emosional atau tradisional, melainkan didasarkan pada tujuan rasional. Weber juga mengemukakan teori kekuasaan dan legitimasi, di mana ia membedakan tiga tipe kekuasaan: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Weber menekankan bahwa kekuasaan yang sah di masyarakat modern cenderung bertumpu pada hukum yang rasional, di mana aturan tertulis dan birokrasi berperan sentral.
- Â Herbert Lionel Adolphus Hart: Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, memperkenalkan konsep-konsep baru dalam teori hukum positivisme. Dalam bukunya, The Concept of Law, Hart membedakan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer mengatur tindakan-tindakan dasar dalam masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart juga mengembangkan konsep "rule of recognition" yang menyatakan bahwa suatu hukum sah karena diakui sebagai hukum oleh sistem hukum itu sendiri. Hart berfokus pada pentingnya kelembagaan dan interpretasi hukum yang dinamis, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku tetapi dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL