Dalam kasus ini ketua DPRD Bengkalis Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pemerintah di kabupaten Bengkalis senilai Rp 230 Miliar pada tahun 2012 karena telah menyetujui dan memberikan bantuan sosial yang diduga tidak sesuai peruntukannya/ fiktif. Berkas perkara tindak pidana korupsi ini telah lengkap dan beberapa kali telah dipanggil oleh penyidik.
KEMBALI KE ARTIKEL