Peraturan Perpajakan dibuat bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap apa yang menjadikan kewajibannya. Pemerintah menerbitkan peraturan perpajakan (Undang-undang HPP, PMK dan sebagainya) mempunyai tujuan supaya ada pemasukan bagi kelangsungan perekonomian negara dan untuk mensejahterakan rakyat pada akhirnya.
KEMBALI KE ARTIKEL