Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan Campuran

3 November 2021   00:54 Diperbarui: 3 November 2021   00:57 163 1
Setiap manusia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk menikah selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 B ayat (1). Saat ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu sudah biasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun