Setiap manusia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk menikah selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 B ayat (1). Saat ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu sudah biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL