Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip atau sila, yang menjadi panduan untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan pertama kali disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila diresmikan sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.Â
KEMBALI KE ARTIKEL