Beberapa hari yang lalu penulis membaca sebuah tajuk di halaman utama Metropolis-Jawa Pos mengenai penunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kota Surabaya yang akan didenda dan disita. Â Kedua tindakan tersebut adalah tindakan penegakan hukum (law enforcement), yang akan diterapkan kepada penunggak PBB oleh pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, selaku pemungut pajak daerah, dalam hal ini adalah pajak kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terdapat sebelas jenis pajak kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB, khususnya PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), sedangkan PBB objek-objek khusus masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebenarnya PBB P2 baru menjadi kewenangan semua Pemerintah Daerah di tahun 2014, jadi di tahun ini belum semua Pemerintah Daerah di Indonesia mempunyai kewenangan atas PBB.