Dalam konsep negara demokrasi, kriteria fungsi lembaga negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu lembaga negara utama dan lembaga negara penunjang. Lembaga negara penunjang tersebut merupakan pemilik kekuasaan keempat dalam konsep
Trias politica yang memiliki sifat independen. Lembaga ini hadir karena kecenderungan dalam teori administrasi untuk mengalihkan tugas-tugas yang bersifat regulatif dan administratif menjadi tugas bagian lembaga negara. (Yves Meny dan Andrew, 1998)
KEMBALI KE ARTIKEL