Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "Advokat adalah orang yang diberi wewenang untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bagi setiap orang untuk membela hak dan kepentingannya."
KEMBALI KE ARTIKEL