Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kenapa Pengacara/Advokat membela tersangka?

4 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 4 Januari 2025   20:15 21 0
Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, "Advokat adalah orang yang diberi wewenang untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bagi setiap orang untuk membela hak dan kepentingannya."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun