Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Peningkatan Edukasi Terkait SPP-PIRT dan SIUP di Desa Brumbung Oleh Mahasiswa Muhammadiyah Malang

12 Januari 2022   16:00 Diperbarui: 12 Januari 2022   16:05 400 0
Akhir-akhir ini banyaknya perkembangan produk pangan lokal yang semakin berkembang di masyarakat sehingga menyebabkan pentingnya keberadaan Perizinan P-IRT untuk mengatur agar kemanan produk pangan yang dipasarkan di masyarakat aman. P-IRT sendiri merupakan suatu perizinan terkait dengan produksi industri rumah tangga yang bersifat bahan siap makan atau lebih simpelnya disebut dengan olahan pangan. P-IRT hadir guna untuk menajamin mutu dari pangan yang di edarkan dan mendapatkan payung hukum terkait legalitas bagi produk tersebut yang menjelaskann bahwa produk tersebut telah lolos uji dari badan terkait. Dengan adanya P-IRT pada produk tersebut maka produk itu juga dapat dipasarkan secara lebih luas tidak hanya di lingkungan lokal dan toko-toko kecil akan tetapi juga bisa di pasarkan di daerah sekitarnya dan bisa masuk kedalam berbagai supermarket. Dengan ini maka akan menambah juga income yang di dapat oleh si pemilik usaha. Biasanya produk produk seperti ini di lakukan dan di produksi secara manual dan tempat dari produksi ini masih menjadi satu dengan rumah tinggal dari pemilik usaha dan biasanya di golongkan sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun