Bank syariah merupakan bank yang sistem operasi kegiatannya itu menggunakan prinsip-prinsip syariah islam atau bermuamalah secara syariat islam. Di dalam perbankan syariah terdapat prinsip-prinsip bank syariah, salah satunya yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau MUDHARABAH. Seperti mendapatkan pembiayaan dari bank untuk sebuah usaha, dimana keuntungannya nanti dibagi dengan bank yang telah memberikan biaya tersebut. Akad mudharabah merupakan akad kerja sama diantara pemilik dana dan pengelola dana, sedangkan laba dibagi atas dasar nisbah atau bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak shahibul mal dan mudharib.
KEMBALI KE ARTIKEL