Kepala Daerah dan anggota DPRD boleh jadi merupakan dua contoh pejabat pemerintahan yang saling membutuhkan namun tidak jarang pula saling berkonflik. Padahal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kepala Daerah sangat bergantung pada persetujuan DPRD dalam pembentukan Perda dan perancangan APBD. Begitu pula sebaliknya, eksistensi DPRD sebagai pelaksana fungsi pengawasan hanya dapat menjadi realita apabila pelayanan publik benar-benar diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL