Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya. Isi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dibuat sebagai landasan hukum bagi Indonesia dalam menerapkan keadilan tanpa bentuk diskriminatif sesuai amanah Pancasila yang salah satu butirnya menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.