Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Keterangan tentang tindakan yang sangat tidak dibenarkan hukum tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 18 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan hukum bagi setiap orang yang melakukan transaksi barang terlarang tersebut.