Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen domokrasi yang sangat penting. Pemilihan umum merupakan sebuah arena kompetisi sehat untuk mendapatkan dukungan dari rakyat. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebebasan. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 amandemen bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Dalam proses pemilihan umum itu memang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar sehingga menimbulkan peraturan yang rinci terkait dengan prosedur pemilihan umum. Untuk daerah tingkat I sebaiknya pemilihan gubernurnya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.