Kompetensi dasar yang di maksud adalah kompetensi yang bisa meningkatkan mutu pendidik yang sesuai dengan apa yang telah di harapkan dan di cita-citakan oleh peserta didik, di mana pendidik harus memiliki 4 kompetinsi yang melekat pada dirinya. Sesuai uu no. 14 tahun 2005, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,