TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, yang merupakan lokasi di mana pemilih memberikan suara dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada. Menurut UU No. 7 Tahun 2017, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, baik di dalam maupun luar negeri. Setiap TPS dikelola oleh petugas yang memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Pemilih dapat mengecek lokasi dan nomor TPS mereka melalui situs resmi atau undangan nyoblos yang diterima.
KEMBALI KE ARTIKEL