Di era digital jari-jari menari di atas layar sentuh dan pertemanan berada dalam lingkup dunia maya (sosial media). Disaat ini banyak opini yang mengatakan bagaimana hukum adat, yang telah di berada di lingkungan  masyarakat indonesia berabad abad lamanya mengatur dan menyikapi pelanggaran di dunia digital?
KEMBALI KE ARTIKEL