UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1982 adalah hukum laut internasional yang mengatur kewenangan negara pantai dan negara kepulauan terhadap wilayah laut. UNCLOS menjadi dasar hukum Indonesia dalam mengklaim kedaulatannya atas Laut Natuna.
KEMBALI KE ARTIKEL