Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

China - Indonesia Sepakat: Benarkah Indonesia Mengakui Tumpang Tindih di Laut Natuna Utara?

22 November 2024   15:32 Diperbarui: 22 November 2024   16:51 50 1
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1982 adalah hukum laut internasional yang mengatur kewenangan negara pantai dan negara kepulauan terhadap wilayah laut. UNCLOS menjadi dasar hukum Indonesia dalam mengklaim kedaulatannya atas Laut Natuna.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun