Katekisasi menurut tata pranata  GKJW adalah kewajiban melekat  dari gereja dalam bentuk  pendidikan, pengajaran dan  pembinaan  tentang iman Kristen secara teratur dan  berkesinambungan.
Katekisasi adalah perintah Tuhan sesuai Ulangan 6:1-9.
Program Katekisasi berlaku bagi umat dengan usia Pratama (kelas 1 s.d 3), usia Madya (kelas 4-6) , Remaja (kelas 7-9), Cadi (kelas 10-12). Bahkan ada katekisasi khusus (calon warga, calon manten) dan katekisasi lanjutan (warga dewasa , termasuk Adi yuswo).
Kehadiran Kurikulum materi membawa para katekisan (peserta) belajar ttg iman dengan detail agar tercapai sebuah pemahaman pengertian iman Kristen .