Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Opini Bisa Dibeli, Profesi Akuntan?

29 Mei 2017   11:52 Diperbarui: 9 Juni 2017   22:44 605 2
Teringat lagu yang berjudul “Andai Ku Gayus Tambunan” dimana salah satu syairnya berbunyi “…..lucunya di negeri ini hukum bisa dibeli….”. Ternyata tidak hanya hukum yang bisa dibeli tetapi juga opini auditor. Kembali tersiar kabar di media massa suatu peristiwa yang memperburuk citra profesi akuntan. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia melakukan (lagi) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga independen negara yang menjalankan salah satu fungsi akuntan yaitu audit atas laporan keuangan lembaga-lembaga pemerintah mulai dari tingkat kementerian hingga tingkat desa. Laporan keuangan tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas penggunaan APBN, APBD hingga Dana Desa. Opini auditor BPK merupakan komponen penting atas kevalidan dan kereliabilitasan laporan keuangan lembaga pemerintahan, terlebih lembaga pemerintahan tersebut menggunakan uang rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui program-program yang disusun lalu selanjutnya dilaksanakan. Laporan keuangan juga menjadi sarana informasi untuk mengukur kinerja lembaga dan untuk mengevaluasi apakah program-program kerja yang telah disusun benar-benar telah dilaksanakan dan apakah program kerja yang menggunakan uang rakyat tersebut manfaatnya benar-benar telah dirasakan oleh rakyat?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun