Menikah merupakan suatu hal yang lumrah bagi manusia, terlebih lagi di dalam islam, menikah di anjurkan bagi orang-orang yang sudah mampu dan siap secara lahir batin. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan tujuan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 ialah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.