Acara diawali dengan pelantikan pengurus KKRA sejumlah 26 pengurus dari 120 RA se Lampung Timur. Acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh bapak Pokjawas Lampung Timur.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyatakan bahwa kepala madrasah adalah pimpinan madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya untuk mempermudah proser pengimplementasian kebijakan tersebut, maka seorang Kepala Madrasah sebaiknya terhimpun dalam satu organisasi resmi sesuai  tupoksinya sebagai wadah untuk mengembangkan diri, berbagi informasi, serta saling menginspirasi. Untuk selanjutnya berkolaborasi demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas menuju "Madrasah Maju, Bermutu dan Mendunia".
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK. Sedangkan Kelompok Kerja Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat KKRA adalah forum Kepala Madrasah pada jenjang RA.