Menurut Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa yang disebut dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasarkan pengertian tersebut, maka ketika ada perayaan hari guru sudah menjadi hal yang lumrah ketika mayoritas hanya para wali kelas yang mendapat apresiasi dari para siswa.