Pendidikan Nasional didasari oleh Pancasila dan Undang-undang 1945 yang berisi amanat mencerdaskan bangsa sehingga pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, berbunyi "Bahwa pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
KEMBALI KE ARTIKEL