Dalam memberantas penyebaran narkotika dan psikotropika, Indonesia semakin garang dalam menetapkan hukuman bagi yang menyebarkan barang haram tersebut khususnya di Indonesia. Mengingat bahwa Indonesia adalah pemasok narkoba terbesar di Asia Tenggara. Hal ini bisa dilihat dalam hukuman yang diberikan yaitu hukuman mati. Hukuman mati yang diberikan tidak pandang bulu baik apakah itu Warga Negara Indonesia asli ataupun Warga Negara Asing. Seperti yang diketahui beberapa bulan yang lalu, Jaksa Agung berhasil melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana yaitu lima dari Warga negara Asing dan satu dari Warga Negara Indonesia. Dari keenam terpidana tersebut, empat terpidana laki-laki sedangkan dua terpidana yaitu perempuan. Tidak hanya itu, selanjutnya Indonesia akan mengadakan eksekusi mati terhadap “Bali Nine”. Bali Nine adalah Warga Negara Australia yang kasusnya terbongkar dalam upaya penyeludupan lebih dari 8 kg heroin yang dibawanya dari Bali menuju Australia pada tahun 2005 silam. Kasus tersebut berhasil dilakukan oleh pihak yang berwajib karena informasi yang diterima dari pihak AFP. Bali Nine sendiri beranggotakan Sembilan orang, tetapi hanya dua orang saja yang akan divonis mati karena telah berkekuatan hukum tetap. Duo “Bali Nine tersebut yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.