Kecelakaan kerja bisa terjadi pada setiap tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan, mulai dari tahap penyimpanan peralatan dan material,tahap persiapan, tahap pekerjaan struktur , tahap pekerjaan arsitektur dan tahap pekerjaan plumbing, mekanikal dan elektrikal. Â Setiap risiko pada tahapan pekerjaan tersebut harus dinilai untuk mendapatkan penanganan/pengendalian risiko secara proposional dengan mempertimbangkan faktor biaya dan efektifitas. Untuk itu diperlukan manajemen risiko K3 yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya kerugian dalam pelaksanaannya
KEMBALI KE ARTIKEL