Money laundering menjadi momok di hampir disetiap Negara termasuk Indonesia yang cukup besar tikus-tikus berdasi yang ingin bersih dari tindakan kotornya dengan cara pencucian uang dengan membawa uang ke bank lintas Negara yang tidak memiliki pengamanan yang ketat terhadap penyimpanan uang lintas Negara. Tindakan ini menambah catatan panjang kejahatan lintas Negara atau kejahatan transnasional. Â Secara teoritis dikenal ada tiga tahapan pencucian uang yang pertama "Placement" uang hasil kejahatan ditempatkan ke dalam deposito bank, ke dua "Layering" uang semakin dikaburkan asal-usulnya dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan transfer ke berbagai rekening, mengganti mata uang, membeli berbagai property mahal, saham, mobil mewah, perhiasan dan berbagai transaksi rumit lainya, dan yang ketiga "Integration" uang yang ditransaksikan sudah bersih, bisa jadi berupa transfer dari bank sebelumnya, penjualan kapal/rumah/perhiasan yang dibeli pada tahap layering, hasil keuntungan saham, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL