Tidak hanya di indonesia belum lama ini pemerintah Australia kembali menaikan pajak atas tembakau sebesar 12, 5 persen untuk tahun 2017-2020. Dengan peningkatan pajak ini, harga sebungkus rokok di Australia bisa mencapai 40 dollar atau sekitar Rp 400.000.
KEMBALI KE ARTIKEL