Rumah sakit adalah tempat yang wajib untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan di rumah sakit memiliki potensi yang bisa menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic, keselamatan dan juga psikososial.
KEMBALI KE ARTIKEL