Pada 25 Juli kemaren Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU ini merupakan UU Provinsi Sumatera Barat yang baru, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2022 yang lalu. Disahkan bersama dengan 4 (empat) RUU provinsi yang lain yaitu provinsi Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan provinsi Nusa Tenggara Timur (Kompas.com, 29 Juli 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL