Pengisian posisi kepala daerah untuk pemerintah daerah yang habis masa jabatan sebelum pilkada serentak 2024 mendatang menjadi perbincangan publik. Dilansiir dari Merdeka.com (5/01/2022), diketahui ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 170 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Hal ini membuat, 271 posisi kepala daerah akan mengalami kekosongan kekuasaan. Sementara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL