Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyeselaian Perkara Secara Mediasi dalam Hukum Acara Perdata

9 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:34 45 0
Proses penyelesaian secara mediasi telah lama dikenal sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa secara mediasi bertujuan untuk menciptakan solusi damai di luar jalur litigasi. Dalam hukum acara perdata di Indonesia, mediasi menjadi prosedur wajib yang pasti dilalui oleh para penggugat dan tergugat sebelum perkara memasuki tahapan persidangan, hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sebagai upaya untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, mediasi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat, murah, dan adil bagi para pihak yang bersengketa. Proses ini menawarkan ruang bagi para pihak untuk berdialog secara terbuka, mencari titik temu, dan mencapai kesepakatan bersama tanpa perlu menunggu putusan hakim yang sering kali bersifat "menang-kalah."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun