Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Melindungi Hak Pekerja

28 November 2024   20:58 Diperbarui: 28 November 2024   21:50 73 0
Tahukah kalian terkait K3? Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaaan untuk melindungi tenaga kerjanya di lingkungan kerja dari potensi bahaya. K3 melindungi para pekerja dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja hingga penyakit yang timbul akibat kerja. Di Indonesia sendiri peraturan terkait K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  Penerapan K3 memiliki banyak dampak positif dari sisi perusahaan maupun para pekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun