Perkembangan zaman telah menggeser fungsi pasar dari ranah fisik ke ranah digital dengan sangat pesat. Dalam waktu kurang dari satu dekade, perkembangan transaksi digital meningkat dari 25,1 Triliun rupiah di tahun 2014 menjadi 144,1 Triliun rupiah di tahun 2018. Angka ini diperkirakan akan terus berlipat ganda. Sayang sekali, transformasi ini tidak diikuti penyesuaian aturan pajak dengan sama gesitnya. Peraturan pajak yang sudah berusia puluhan tahun dan masih berlaku hingga saat ini belum mampu mengakomodir cepatnya transaksi ekonomi digital. Padahal, dengan digitalisasi ekonomi, semua transaksi jadi jauh lebih mudah dipantau.
KEMBALI KE ARTIKEL