Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)-Pajak, Penggelapan, dan Antisipasinya

12 April 2020   18:47 Diperbarui: 12 April 2020   18:46 156 5
Pajak adalah suatu bentuk kewajiban menyetorkan sejumlah uang atas individu atau badan yang besarannya ditetapkan oleh Negara sesuai dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Pajak memiliki makna yang berbeda dengan retribusi, cukai, dan kewajiban pembayaran lainnya. Perbedaan utama dari jenis-jenis kewajiban pembayaran tersebut adalah peruntukan dan pengenaannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun