Pendekatan Wilhelm Dilthey terhadap audit pajak menggunakan kerangka berpikir hermeneutik, yang menekankan pentingnya memahami fenomena sosial dan historis secara mendalam. Bagi Dilthey, audit pajak bukan sekadar tindakan administratif yang menilai kepatuhan hukum, tetapi sebuah proses yang melibatkan pemahaman pengalaman hidup wajib pajak, ekspresi dari kehidupan mereka, serta penafsiran yang holistik terhadap konteks sosial-historis di mana audit dilakukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL