Tidak dapat dipungkiri, kini wakaf telah menjadi alternatif dalam pendistribusian kekayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencapai pembangunan ekonomi sebuah negara. Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak, tentunya memiliki potensi wakaf yang begitu besar. Berdasarkan
Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2023), tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di
440.512 titik dengan total luas mencapai
57.263,69 hektar. Dari data tersebut, sekitar 90,63% penggunaannya adalah untuk 3M (masjid, makam, madrasah). Itu berarti penggunaan wakaf untuk membangun rumah sakit, hotel, pertanian dan wakaf produktif lainnya yang mempunyai kontribusi ekonomi dan nilai manfaat besar, kurang dari 10%.
KEMBALI KE ARTIKEL