Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Debat Thrifting dan Sustainable Living: Larangan Impor Pakaian Bekas oleh Permendag RI

26 Maret 2023   10:00 Diperbarui: 26 Maret 2023   10:10 994 3
Pada pertengahan bulan Maret 2023, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan langkah Kementerian Perdagangan RI yang memusnahkan pakaian impor bekas senilai 10 miliar rupiah. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022. Peraturan tersebut memuat perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 yang mengatur Barang dilarang ekspor serta barang dilarang impor. Tindakan pemusnahan pakaian dan barang lain seperti tas hingga sepatu impor bekas oleh Menteri Perdagangan RI ini pun menuai banyak kritikan. Masyarakat RI mulai dari kalangan pelaku usaha thrifting, konsumen thrifting impor, hingga yang bukan pelaku thrifting sekalipun berbondong-bondong mengeluarkan pendapat pro dan kontranya. Masyarakat yang menolak upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengaitkan Permendag tersebut dengan dalih peluang usaha thrifting dan demi tujuan sustainable living.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun