Istilah asuransi berasal dari kata assurantie yang dalam bahasa Belanda berarti "pertanggungan". Dalam hukum Belanda digunakan kata verzekering yang memiliki makna sama dengan katabassurantie. Kemudian, muncul istilah lain yang merupakan pengembangan dari kata assurantie, yakni assuradeur yang berarti "penjamin" dan geassureede yang berarti "terjamin". Kata verzekering juga mengalami pengembangan
dengan memunculkan istilah verzekerar yang berarti "penjamin" dan verzerkerde yang berarti "tertanggung".