Selama di perjalanan saya menyadari (sebenarnya saya  tahu sudah lama, saya tidak secuek itu tapi ya baru kepikiran sekarang keanehannya) betapa banyak polisi tidur di lingkungan perumahan saya. Bukan Pak Polisi atau Bu Polisi yang berbaring tidur di jalan, bukan. Saya yakin anda tahu maksud saya.
Begitu banyaknya sampai-sampai rasanya setiap 10-20 meter pasti ada polisi tidur. Ini menyebalkan. Kemudian setelah menerima wangsit entah dari mana, saya berpikir. Dari mana asalnya sebutan polisi tidur ini. Padahal kan  (setahu saya) bahasa Inggrisnya speed bump atau road hump, atau yang lain lah yang saya tidak tahu juga. Saya tidak begitu paham betul lah itu yang namanya bahasa Inggris.
Mengenai penamaan "polisi tidur" ini, beberapa melayangkan joke mengenai polisi yang kerjanya tidur-tiduran malas dinyatakan pantas untuk digilas oleh kendaraan yang melintas (wow, rima). Tapi saya tidak begitu sependapat.
Menurut saya penamaan ini lebih kepada kondisi masyarakat Indonesia yang tidak tertib berlalu-lintas. Terobos lampu merah, bikin SIM pakai calo, ngebut di daerah padat atau perumahan, belok sembarangan, dll. tidak perlu saya jabarkan satu-persatu lah. Anda tambahkan sendiri.
Tapi masyarakat Indonesia masih hormat (baca:takut) dengan yang namanya polisi lalu-lintas. Jadi kalau ada polisi dalam jangkauan pandangan mata, maka niscaya masyarakat menjadi taat lalu-lintas. Tidak berani ngebut, tidak berani tidak pakai helm, tidak berani ugal-ugalan.
Dari situlah polisi tidur dinamakan polisi tidur. Kita seolah diawasi, tidak bisa ngebut seenaknya. Mau ngebut juga? Siap-siap terbang.
Jadi begitu. Menurut saya. Potret buram kesadaran masyarakat Indonesia dalam berkendara di jalan raya, yang mesti diawasi dulu supaya rapi. Sedih ya.