Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada hakim MK pada 11 November lalu merupakan sesuatu yang normal secara yuridis karena berpedoman pada Undang-Undang 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
KEMBALI KE ARTIKEL