Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lupa Efin NPWP saat Penyampaian SPT Tahunan? Ini Solusi Cepat dan Mudahnya

23 Maret 2019   04:31 Diperbarui: 23 Maret 2019   04:33 147 0
Setiap pekerja yang memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Dirjen Pajak akan mengirimkan e-mail jauh-jauh hari kepada WP yang isinya mengingatkan WP agar segera menyampaikan SPT.

Dalam pesan pemberitahuan itu, tertera tanggal jatuh tempo penyampaian SPT.

Nah, kadang-kadang kita berpikir, penyampaian SPT Tahunan barangkali bakal memerlukan waktu yang lama. Hmmm, tidak. Penyampaian SPT malah boleh dikatakan mudah karena prosesnya melalui online.

Dirjen Pajak akan memasukan beberapa tautan (link) dalam surat pemberitahuan tadi. Mau dilaporkan hari selanjutnya atau sekarang.

Nah, WP tinggal mengklik tautan yang sesuai keinginannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun