Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak, memberi kepastian kontestasi pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal diikuti oleh tiga pasangan calon.
KEMBALI KE ARTIKEL