Revisi Undang-Undang (UU) no 6 tahun 2014 akhirnya disahkan menjadi UU no 3 tahun 2024 tentang Desa, melalui rapat paripurna DPR RI pada bulan Maret 2024 lalu. Pengesahan atas revisi UU tersebut setelah melalui proses penyerapan aspirasi dari daerah, penggodokan dan pada akhirnya disahkan oleh Legislatif di Senayan.
KEMBALI KE ARTIKEL