Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan, sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. Selanjutnya sumber daya air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL