Momentum empat tahun bencana gempa bumi Pasigala (Palu, Sigi dan Donggala), ditandai keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
KEMBALI KE ARTIKEL