Setelah lama ditunggu, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 22 Juni dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 30 Juni 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL