Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksistensi Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional

4 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 4 Oktober 2022   17:12 1084 1
Dalam jurnalnya (Abdurrahman Konoral : 2016) Ketika politik hukum kolonial menempatkan kedudukan Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat dalam perkembangannya pasca-kemerdekaan Republik Indonesia bermunculan Berbagai macam Teori-teori liar yang membantah masuknya Hukum Islam kedalam bagian Hukum Adat. Politik hukum penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan turut mendorong kenyataan yang berkembang, seperti penghapusan peradilan adat (adatrechspraak) secara berangsur-angsur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun