Dalam jurnalnya (Abdurrahman Konoral : 2016) Ketika politik hukum kolonial menempatkan kedudukan Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat dalam perkembangannya pasca-kemerdekaan Republik Indonesia bermunculan Berbagai macam Teori-teori liar yang membantah masuknya Hukum Islam kedalam bagian Hukum Adat. Politik hukum penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan turut mendorong kenyataan yang berkembang, seperti penghapusan peradilan adat (adatrechspraak) secara berangsur-angsur.
KEMBALI KE ARTIKEL