Salah satu di antaranya adalah Kementerian Kehutanan yang selama ini mengurus hutan, akan dikelompokkan atau diurusi Kementerian Agraria ini. Hutan memang hutan tapi objeknya juga tanah yang isinya hutan. Sama seperti Badan Lingkungan Hidup, yang juga mengurusi tanah yang tentu saja terkait dengan dengan lingkungan.
Ada juga tata ruang pertanahan yang diurusi instansi lain misalnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Direktorat Tata Ruang dan Pertahanan.
Dukungan untuk pembentukan kementerian baru ini cukup beralasan, contoh kasus dari berbagai masalah tanah, seperti yang diekspos Direktorat Tata Ruang dan Pertahanan yang dibagikan dalam diskusi pertanahan di Menara Batavia, Jakarta, Oktober ini, data pada BPN Â tahun 2012 mencatat 7.196 kasus pertanahan yang terdiri dari sengketa, konflik dan perkara.
Dari jumlah tersebut, baru 4.291 kasus yang telah diselesaikan. Masih kecil sekali dan sebagai perbandingan lainnya, dari 427 kasus tanah sebelum reformasi di Sumatera Utara, yang jumlahnya membengkak menjadi 1.000-an setelah reformasi, nyaris satupun tak selesaia. Kasus atau masalah tanah di PTPN juga tak jelas, malah tanahnya sudah diduduki berbagai pihak.
Banyak sekali tugas - tugas kementerian baru ini jika jadi dibentuk, mulai dari penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kebijakan reforma agraria, redistribusi tanah dan satu lagi: menyelesaikan sertifikat tanah yang bisa ganda.
Yang pasti, bumi, air dan ruang sebagai kekayaan nasional  adalah milik rakyat, untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya> Bukan untuk rakyat - rakyat besar dan ini dia: Kembalikan Tanah Rakyat. ***