"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat malam seperti disiarkan antaraNews.
Kita memang tidak harus gentar meskipun mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, NGO, hingga mendapatkan surat Amnesti Internasional. KIta harus tegas dan tegar soal narkoba ini. Indonesia tentu tidak akan mau hancur gara - gara narkoba. Kita tidak ingin anak bangsa kita mati sia-sia. Merdeka (dari narkoba) atau Mati (gara-gara narkoba) harus kita dengungkan. Untuk apa Mati demi Narkoba? Merdeka atau Mati saja melawan narkoba. Bukankah lebih bagus jika uangnya ditabung saja di bank.....Dalam berbagai stetmen Pemerintah yang sudah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba, setiap hari ada 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. Lima puluh orang itu apakah tidak angka yang luar biasa? Meninggal setiap hari pula...........
Kemudian, dari fakta yang ada, tangkapan pihak berwenang apakah polisi, bea cukai atau penegak hukum lainnya, jumlahnya tidak lagi bilangan gram, semuanya kilo (gram) atau ton. Sekali lagi: luar biasa.Mengapa hukuman mati? Lantas, hukuman apa yang harus diberikan? Bukankah putusan itu dihasilkan di dalam persidangan yang sudah menjadi putusan pengadilan? Presiden Jokowi kan hanya melaksanakan saja untuk dieksekusi? Eksekusi mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba sering kali tidak segera dilaksanakan sehingga efek jera tidak segera dirasakan. Bukankah malah sebaliknya yang terjadi, yang di dalam mengatur dan memenej peredaran narkobanya? .
Maju terus Pak Jokowi, karena selain belasan ribu orang meninggal karena narkoba tapi juga jutaan lainnya yang harus direhabilitasi selain ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi lagi.
Usul saya, bagi yang tidak dihukum mati, tempatkan di lapas yang berbeda. Misalnya terpidananya ditangkap -- tkp-nya atau amatnya di Jakarta, penjarakan di Pontianak. Kalau tertangkap di Medan dan disidangkan di Medan, ditahan di Bali atau semuanya dipenjarakan di Nusakambangan, jangan berbaur dengan tahanan lainnya yang tidak terkait narkoba.